Didukung oleh:

Selamat Datang

di LPH Universitas Syiah Kuala

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) merupakan lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk

Tugas LPH USK

  • Mengelola sumber daya manusia/auditor terkait dengan rekruitmen, edukasi/pelatihan dan pelaksanaan audit.
  • Mengaudit dan menjamin kehalalan dari produk yang diproduksi dan dipasarkan oleh perusahaan baik skala kecil (UMKM) maupun skala industri bekerjasama dengan BPJPH.
  • Mengimplementasikan UU No.33 Tahun 2014 khususnya pasal 4.
  • Membantu terimplementasikannya UU No.11 Tahun 2020.

Alur Layanan Sertifikasi Halal


Layanan Sertifikasi Halal


Sertifikasi Halal untuk Produk Makanan dan Minuman

Mekanisme pengajuan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman di LPH USK

Sertifikasi Halal untuk Produk Kosmetik

Mekanisme pengajuan sertifikasi halal untuk produk kosmetik di LPH USK

Rincian Biaya


  • Biaya kunjungan ke Lapangan
    • Banda Aceh : Rp. 50.000
    • Aceh Besar :
      • Jarak dibawah 50 km : Rp. 75.000
      • Jarak diatas 50 km : Rp. 100.000
    • Note : Biaya lapangan diberikan kepada setiap asesor dengan masing-masing produk yang terkait
  • Biaya Pengujian Laboratorium (Jika Diperlukan)
    • Alkohol : Rp. 660.000 / sampel
    • DNA sederhana : Rp. 1.500.000 / sampel
    • DNA olahan : Rp. 3.000.000 / sampel
  • Biaya Penyelia Halal (Jika Diperlukan)
    • Jumlah produk kurang dari 5 : Rp. 500.000
    • Jumlah produk lebih dari 5 : Rp. 1.000.000

Berita dan Informasi


LPH USK

Menyediakan layanan sertifikasi
halal dengan dukungan teknologi informasi