1. Persiapan dan Melengkapi Data
  • Pastikan badan usaha Anda sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). Jika belum ada, Anda perlu melakukan pendaftaran melalui OSS di www.oss.go.id.
  • Pastikan Anda sudah memiliki produk yang akan disertifikasi Halal.
  • Jika usaha Anda adalah sebuah perusahaan, maka Anda harus memiliki Penyelia Halal.
  • Jika persyaratan di atas sudah lengkap, silahkan Anda mendaftar melalui PTSP SI Halal. https://ptsp.halal.go.id

2. Daftar di PTSP Halal

Akses website SiHalal https://ptsp.halal.go.id, lalu pilih create an account. Jika Anda sudah pernah daftar, silahkan langsung masukkan username dan password Anda, lalu klik login.

Pada saat membuat akun, pilih Type of User “Pelaku Usaha”. Lalu masukkan nama, email dan password.

3. Siapkan Dokumen

Berikut ini adalah data dan dokumen yang perlu Anda siapkan:

  • Profil Anda / Perusahaan Anda
  • Data Penanggung Jawab
  • Aspek Legal, seperti NPWP, NIB, dan lainnya
  • Data Pabrik
  • Outlet

4. Mekanisme Pengajuan Sertifikasi Halal

Mekanisme pengajuan sertifikasi halal ada 2, yaitu mekanisme reguler dan mekanisme self declare.

Sertifikasi halal dengan ‘self declare’ tidak dikenakan biaya.
Sedangkan sertifikasi dengan proses reguler, sebesar:

  • Usaha Mikro dan Kecil: Rp. 300.000 – 350.000
  • Usaha Menengah : Rp. 5.000.000 – Rp. 21.125.000
  • Usaha Besar : Rp. 12.500.000 – Rp. 21.125.000

5. Proses Permohonan Sertifikasi Halal

Proses sertifikasi halal anya memerlukan dua puluh satu (21) hari kerja. Dengan proses sebagai berikut :

  • Pemilik Usaha melakukan pendaftaran melalui PTSP Halal (https://ptsp.halal.go.id) dan melengkapi persyaratan serta memasukkan produk/layanan yang akan didaftarkan.
  • BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan dan produk/layanan yang diajukan pemilik usaha. Jika sesuai akan dikirim ke LPH USK.
  • LPH USK akan menginput biaya pemeriksaan terhadap produk/layanan yang diajukan oleh Pemilik usaha untuk diterbitkan invoice oleh BPJPH. Biaya terdiri dari Biaya Pemeriksaan, Biaya Pengujian, Biaya Akomodasi.
  • Pemilik Usaha akan melakukan Pembayaran atas Invoice yang telah diterbitkan oleh BPJPH.
  • BPJPH akan memeriksa pembayaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha, jika sesuai BPJPH akan menerbitkan STTD (surat tanda terima pendaftaran), dan prosesnya dikirim ke LPH USK.
  • LPH USK melakukan Pemeriksaan dan/atau Menguji Kehalalan Produk yang diusulkan oleh Pemilik Usaha.
  • MUI (Majelis Ulama Indonesia) memberikan fatwa kehalalan Produk yang diusulkan oleh Pemilik Usaha.
  • BPJPH menerbitkan sertifikat Halal, dan Pemilik Usaha dapat mengunduhnya melalui aplikasi PTSP Halal (https://ptsp.halal.go.id).