Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) USK adalah unit usaha Universitas Syiah Kuala yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.
LPH USK menjadi salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang sudah mendapatkan izin dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk yang diajukan oleh badan usaha melalui sistem PTSP Halal Kementerian Agama RI.
LPH USK berdiri sejak tahun 2020 dan berlokasi di Gedung UPT Laboratorium Terpadu Lantai 2. Pada bulan Oktober 2022, LPH USK mendapatkan akreditasi dari BPJPH dengan Nomor Akreditasi REG RI LH A-1P13000010271122.
Berikut adalah tugas utama LPH USK, yaitu:
- Melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk; dan
- Melakukan kegiatan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang jaminan produk halal.