BANDA ACEH – Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Syiah Kuala (LPH-USK) sudah mengajukan permohonan verifikasi ke Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) sejak Januari 2021. Pemeriksaan akan dilakukan oleh BPJPH pada 27-29 Oktober mendatang. Dari ratusan pengaju, LPH USK terpilih menjadi satu dari sembilan calon LPH lain yang akan diverifikasi oleh BPJPH pada siklus pertama ini.
Kepala LPH USK, Fahrizal STP MSc, mengatakan, setelah menerima verifikasi tersebut, LPH USK sudat dapat menerima tugas dari BPJPH/Satgas Halal untuk melakukan pemeriksaan dan audit halal terhadap produk-produk usaha baik berupa produk makanan, kosmetik, dan jasa.
Menurut Fahrizal, ini merupakan kabar baik bagi pelaku usaha terutama di Aceh karena nantinya LPH USK akan menambah referensi tempat bagi mereka dalam memperoleh sertifikasi halal. LPH USK juga dimungkinkan untuk melakukan pemeriksaan untuk usaha secara nasional di luar Aceh seperti di Sumatera Utara dan Sumateara Barat.
“Sebelumnya, hanya ada LPPOM MPU sebagai tempat pelaku usaha mengajukan sertifikasi halal. LPPOM MPU sendiri sudah beroperasi sejak 2017,” ungkap Fahrizal seperti disampaikan Koordinator Humas USK, Ferizal Hasan SE, kepada Serambi, Senin (25/10/2021).
Fahrizal menjelaskan, nantinya LPH USK akan bekerja berdampingan dengan LPPOM MPU di Aceh dalam membantu masyarakat pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal. “Kita berkomitmen akan membantu usaha-usaha di Aceh untuk memperoleh serifikasi halal,” timpal Fahrizal.
LPH USK dibentuk di bawah UPT Laboratorium Terpadu USK. LPH merupakan lembaga yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan dan atau pengujian terhadap kehalalan produk termasuk penugasan terhadap auditor halal. LPH USK berdiri tahun 2020 untuk menyahuti UU Halal Nomor 33 Tahun 2014, dimana salah satunya membolehkan perguruan tinggi ikut melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk. Sedangkan pengeluaran sertifikat halal kewenangannya tetap di BPJPH dan MUI.
Sembari menunggu verifikasi dari BPJPH, LPH USK terus menguatkan lembaganya dengan menghimpun pakar-pakar yang memiliki keahlian di bidang yang dibutuhkan. Hingga kini, LPH USK mempunyai 13 auditor halal yang sudah mengikuti pelatihan dan pendidikan yang diadakan oleh BPJPH dan IHATEC serta lulus uji kompetensi yang dilaksananakan oleh LSP MUI.
LPH USK memiliki dua ulama sebagai sumber daya manusia syariat Islam yang juga berpengalaman sebagai dewan pengawas di Bank Aceh dan RSUZA. Dalam pengujian produk non halal, LPH USK juga bekerja sama dengan BBPOM Banda Aceh yang sudah mempunyai peralatan pengujian terakreditasi. (jal)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Lembaga Pemeriksa Halal USK Segera Diverifikasi BPJPH, https://aceh.tribunnews.com/2021/10/26/lembaga-pemeriksa-halal-usk-segera-diverifikasi-bpjph?page=all.