Banda Aceh (BPJPH) — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh akan mempercepat Memorandum of Agreement kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH). Hal itu dibahas dalam pertemuan pimpinan kedua pihak di kampus USK.

Hadir dalam pertemuan tersebut Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Mastuki, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan USK Agussabti, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim, Ketua Pusat Riset Halal USK Yusya Abubakar, dan Koordinator Lembaga Pengabdian Masyarakat USK Fahrizal.

Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Mastuki pada pertemuan tersebut memastikan agar nota kesepahaman kerja sama yang telah ditandatangani kedua pihak dapat segera dilanjutkan dengan langkah kongkrit. Hal itu dimaksudkan sebagai bagian dari upaya percepatan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia.

“Kami berharap agar MoU yang telah ditandatangani bersama beberapa waktu yang lalu jangan sampai hanya menjadi sleeping document saja. Namun segera kita tindak lanjuti dengan langkah-langkah kongkrit sebagai bagian dari upaya kita bersama dalam percepatan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.” ungkap Mastuki dalam pertemuan tersebut, Jumat (24/9/2021).

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal tersebut juga menegaskan bahwa Pusat Riset Halal yang dimiliki USK dapat dioptimalkan sebagai pusat pembinaan halal, sosialisasi, edukasi, dan berbagai aktivitas pengembangan literasi halal. Ranah lain yang dapat diperankan perguruan tinggi adalah melakukan pengembangan riset di bidang halal.

“Dengan kapasitas dan potensi yang dimiliki, perguruan tinggi sangatlah strategis untuk melakukan pengembangan riset tentang bahan-bahan sebagai upaya mendapatkan pengganti bahan nonhalal yang ketersediaannya sangat dibutuhkan oleh industri. Ini juga sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan ekosistem halal kita.” lanjut Mastuki.

Pengembangan riset di bidang halal tersebut dapat dilakukan secara terintegrasi dengan pusat riset yang ada atau bekerja sama dengan lembaga penelitian. Riset juga dapat berupa penelitian dosen dan mahasiswa. 

“Secara akademik, perguruan tinggi juga dapat melakukan institusionalisasi kajian halal dalam bentuk mata kuliah. Hal ini dapat dilakukan dengan membentuk program studi, jurusan, atau fakultas yang berkonsentrasi pada industri halal.” imbuh Mastuki.

Peran perguruan tinggi berikutnya adalah dengan mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), baik secara mandiri ataupun bekerja sama dengan LPH lain. Dengan dukungan SDM dan laboratorium yang dimiliki, perguruan tinggi tentu memiliki kemudahan layanan dan akses audit halal.

“Peraturan Pemerintah Nomor 39/2021 juga mengamanatkan kemudahan sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui mekanisme pernyataan pelaku UMK atau self declare. Dalam hal ini perguruan tinggi juga dapat memainkan peran pentingnya dalam proses pendampingan proses produk halal (PPH).” lanjutnya.

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 80 PP 39/2021, yang menyatakan bahwa pendampingan PPH dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.

Pusat Riset Halal USK sebelumnya telah menandatangani nota kesepahaman kerja sama dengan BPJPH pada 18 Maret 2019. Saat itu nota kesepahaman kerjasama di bidang Jaminan Produk Halal dan Pengembangan Kelembagaan tersebut ditandatangani oleh Rektor USK Syamsul Rizal dan Kepala BPJPH Sukoso. menyangkut kerjasama di bidang Jaminan Produk Halal dan Pengembangan Kelembagaan. [sp]

Comments are closed.